![]() |
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara saat terjaring Operasi
Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi
tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
|
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK">KPK) mengeksekusi mantan Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang. Dia akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun menyesuaikan putusan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Sri Mulyani.
"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 26 Oktober 2020.
Pada perkaranya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Sri Wahyuni dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Ali juga menambahkan, Sri Wahyumi telah melunasi pembayaran denda.
"Terpidana juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada hari Jumat 2 Oktober 2020,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.
Barang-barang mewah tersebut diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud.
Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
0 comments:
Post a Comment