![]() |
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. |
TANGERANG-Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, mengapresiasi perubahan dalam pedoman umum (Pedum) Program Sembako.
Dalam pelaksanaan penyaluran Program Sembako, perubahan dalam pedum dinilai langkah yang tepat dan objektif.
“Saya sangat mengapresiasi Tim Pengendali Pelaksana
Penyaluran Bansos Non Tunai yang telah mengubah pedum penyaluran Program
Sembako tahun 2020,” kata Musa, Minggu (25/10/2020).
Di dalam pedum yang telah diubah, ujar Musa, melarang
ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur
kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan
Permusyawaratan Kelurahan (BPK), tenaga pelaksana bansos pangan dan SDM
pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH), baik perorangan maupun
berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong,
mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
“Artinya program ini sudah melakukan evaluasi dan
membenahi yang tadinya menjadi sorotan setelah agen e-Warong dikuasi
oleh beberapa oknum kades, prades, ASN, pendamping PKH, TKSK atau tenaga
pelaksana bansos pangan serta keluarganya. Seperti di Kabupaten Lebak,”
papar Musa.
Sebelumnya dikatakan Musa, ia telah melakukan uji petik terkait e-Warong didominasi oleh beberapa kades, prades dan lainnya.
Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, dari 280
e-Warong, Musa menyebut hasil belum seutuhnya valid tersebut karena
belum melakukan uji petik sepenuhnya dari total 403 e-Warong di
Kabupaten Lebak. Namun, dirinya meyakini hasil uji petik sementara 280
e-Warong sudah menunjukan adanya dominasi agen di Lebak.Saat itu, dari 280 e-Warong terdapat 128 e-Warong BPNT yang didominasi
oleh oknum kades dan prades, selain itu ada juga istri dari TKSK, istri
PNS dan juga pendamping desa dan pegawai kecamatan,” ungkap Musa.
0 comments:
Post a Comment