Jakarta,-Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT ) tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( Ciptaker ). Jaminan itu diberikan melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.
Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.
"Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada satu perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/10).
Susiwijono mengungkapkan PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap). Selain itu, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
Ketika PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, UU Ciptaker tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya (outsourcing) dengan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
Selanjutnya, Susiwijono menjelaskan waktu kerja pekerja tetap mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu 40 jam seminggu atau sepekan, di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
UU Cipta Kerja, lanjut Susiwijono, menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.
Menurut Susiwijono, jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
UU Cipta Kerja juga memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
"Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Susiwijono juga menegaskan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh," jelasnya.
Sebelumnya, ketentuan PKWT dan outsourcing dalam UU Ciptaker ditolak kaum buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai ketentuan tersebut bisa menimbulkan perjanjian karyawan kontrak seumur hidup.
Selain itu, masih belum jelas siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
"Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh," ujar Said melalui keterangan resmi terpisah.
0 comments:
Post a Comment