Jakarta-Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU CIPTAKER) sudah diresmikan jadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) . Aturan yang bersifat omnibus law disahkan jadi UU di tengah derasnya kritik dan penolakan dari masyarakat.
Kini para penolak seperti serikat buruh dan koalisi masyarakat masih terus menyuarakan kritiknya. Serikat buruh bahkan mengancam akan menggelar mogok massal hingga 8 Oktober mendatang.
Omnibus law Ciptaker yang sudah sah jadi undang-undang kini hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau penerbitan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) oleh pemerintah.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aminuddin Ilmar mengatakan uji materi ke MK adalah cara yang paling masuk akal untuk membatalkan UU Ciptaker.Kita menganut rezim pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, maka kalau memang merasa ada yang dirugikan silahkan mengajukan saluran uji materi ke MK," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Elemen buruh adalah pihak yang paling mungkin mengajukan uji materi sebagai pihak yang dilanggar hak konstitusionalnya.
"Legal standing pengajuan, kita berbicara pihak yang dirugikan secara langsung, warga negara yang merasa dirugikan maka boleh mengajukan gugatan ke MK," ucap dia.
Namun untuk mengajukan uji materi ke MK, UU Ciptaker harus secara resmi diundangkan dulu atau mendapat nomor undang-undang dan dicatat dalam lembaran negara. Dengan ada objek yang jelas untuk digugat ke MK.
"Sekarang baru disahkan belum diundangkan, diundangkan itu melalui proses tanda tangan presiden. Sebelum diundangkan belum bisa diajukan sebagai dasar untuk mengajukan uji materi," kata dia.
Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi ke MK jadi sangat penting untuk membatalkan omnibus law ciptaker.
"Bisa secara materiil dan formil, bisa terhadap pasal dan metode pembentukan. Dan menurut saya ini yang harus kita lakukan oleh kita," katanya saat dihubungi.
Sementara untuk Perppu, Zainal mengatakan kemungkinannya hampir nol. Pasalanya sejak awal Jokowi yang ingin ada Omnibus Law. "Ada opsi iya, tapi rasanya probabilitasnya hampir nol," kata Zainal.
Pendapat serupa disampaikan Analis Hukum Tata Negara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim. Menurut dia, uji materi ke MK adalah cara paling masuk akal untuk menggagalkan UU itu.
Ada cara lain untuk membatalkan UU tersebut yakni melalui Perppu yang dibuat presiden. Namun cara ini menurutnya hampir mustahil.
"Perppu yang menerbitkan Presiden. Padahal, Presiden yang mengamanatkan sendiri UU ini, masa dia mau buat perppu membatalkannya. Sepertinya susah," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) lalu di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
RUU Cipta Kerja sendiri mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.
Elemen buruh, tani, aktivis HAM, lingkungan, hingga mahasiswa menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dinilai lebih memihak korporasi.
0 comments:
Post a Comment