Tuesday, 6 October 2020

Uji Materi MK Senjata Pemungkas Batalkan Omnibus Law Ciptaker

 


 Jakarta-Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU CIPTAKER) sudah diresmikan jadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) . Aturan yang bersifat omnibus law    disahkan jadi UU di tengah derasnya kritik dan penolakan dari masyarakat.

Kini para penolak seperti serikat buruh dan koalisi masyarakat masih terus menyuarakan kritiknya. Serikat buruh bahkan mengancam akan menggelar mogok massal hingga 8 Oktober mendatang.

Omnibus law Ciptaker yang sudah sah jadi undang-undang kini hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau penerbitan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) oleh pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aminuddin Ilmar mengatakan uji materi ke MK adalah cara yang paling masuk akal untuk membatalkan UU Ciptaker.Kita menganut rezim pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, maka kalau memang merasa ada yang dirugikan silahkan mengajukan saluran uji materi ke MK," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

Elemen buruh adalah pihak yang paling mungkin mengajukan uji materi sebagai pihak yang dilanggar hak konstitusionalnya.

"Legal standing pengajuan, kita berbicara pihak yang dirugikan secara langsung, warga negara yang merasa dirugikan maka boleh mengajukan gugatan ke MK," ucap dia.

Namun untuk mengajukan uji materi ke MK, UU Ciptaker harus secara resmi diundangkan dulu atau mendapat nomor undang-undang dan dicatat dalam lembaran negara. Dengan ada objek yang jelas untuk digugat ke MK.

"Sekarang baru disahkan belum diundangkan, diundangkan itu melalui proses tanda tangan presiden. Sebelum diundangkan belum bisa diajukan sebagai dasar untuk mengajukan uji materi," kata dia.

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi ke MK jadi sangat penting untuk membatalkan omnibus law ciptaker. 

"Bisa secara materiil dan formil, bisa terhadap pasal dan metode pembentukan. Dan menurut saya ini yang harus kita lakukan oleh kita," katanya saat dihubungi.

Sementara untuk Perppu, Zainal mengatakan kemungkinannya hampir nol. Pasalanya sejak awal Jokowi yang ingin ada Omnibus Law. "Ada opsi iya, tapi rasanya probabilitasnya hampir nol," kata Zainal.

Pendapat serupa disampaikan Analis Hukum Tata Negara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim. Menurut dia, uji materi ke MK adalah  cara paling masuk akal untuk menggagalkan UU itu.

Ada cara lain untuk membatalkan UU tersebut yakni melalui Perppu yang dibuat presiden. Namun cara ini menurutnya hampir mustahil.

"Perppu yang menerbitkan Presiden. Padahal, Presiden yang mengamanatkan sendiri UU ini, masa dia mau buat perppu membatalkannya. Sepertinya susah," kata dia.

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) lalu di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

RUU Cipta Kerja sendiri mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.

Elemen buruh, tani, aktivis HAM, lingkungan, hingga mahasiswa menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dinilai lebih memihak korporasi.


Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support