Friday, 20 November 2020

Tumpang Tindih aturan Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Pusat

 


Jakarta. Keindahan alam yang memikat memberikan peluang pesatnya perkembangan sektor pariwisata di Indonesia. Perkembangan sumbangan Devisa Negara dari sektor pariwisata di Indonesia berdasarkan sumber infografis Kementerian Pariwisata dalam kurun waktu 5 tahun mulai 2014 sampai 2019 mencapai 17,1 M US$ dengan peningkatan berkisar 1 M US$ per tahunnya. Faktanya nilai devisa ini masih belum menggembirakan dibandingkan dengan negara asia lain khususnya negara yang memperoleh investasi asing langsung. Agar mampu bersaing dengan negara lain Indonesia diharapkan dapat mengatasi tantangan diantaranya tumpang tindih peraturan dan tumpang tindih kewenangan perwilayahan antar berbagai elemen pemerintahan beserta kebijakannya.


Adapun terdapat beberapa permasalahan lainnya seperti Permasalahan Tumpang tindih peraturan perundang-undangan terkait sektor kepariwisataan di Indonesia dalam hal investasi usaha pariwisata. Seperti dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terkait kewenangan pemberian izin perusahaan penanaman modal yang dapat diperoleh dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu sementara PP 24 Tahun 2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS. 

Mengenai batasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dimana pembagian kewenangan dalam kebijakan tersebut hanya terfokus ke pembagian wilayah penyelenggaraan penanaman modal, tidak menjelaskan kewenangan aspek-aspek dalam investasi lainnya. 

Lalu ketimpangan kebijakan terkait Hak Guna Bangunan - UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Dalam UU No. 5 Tahun 1960 pasal 35 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Sedangkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 pasal 22 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 Tahun (50 tahun diberikan dan diperpanjang secara langsung dan dapat diperbaharui selama 30 tahun). Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar BPHN untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Kepariwisataan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (27/08).

Kepala BPHN Prof Dr. H. R. Benny Riyanto mengemukakan bahwa permasalahan dalam bidang Kepariwisataan salah satunya disebabkan masih adanya tumpang tindih regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah (27/08). 

“Oleh karenanya dibutuhkan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor yang intensif untuk menyelaraskan setiap kebijakan yang lahir sehingga dapat mendorong pendapatan sektor pariwisata yang lebih optimal di masa yang akan datang,” ungkap Kepala BPHN. 

Sejalan dengan pendapat tersebut DESMA CENTER menyampaikan bahwasanya dibutuhkan sosialisasi dan kordinasi lintas sektor dan tingkat pemerintahan untuk menyelaraskan kebijakan investasi khususnya sektor pariwisata. Tidak hanya itu, Batasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota belum diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pembagian kewenangan dalam kebijakan tersebut hanya terfokus ke pembagian wilayah penyelenggaraan penanaman modal, tidak menjelaskan kewenangan aspek-aspek dalam investasi lainnya seperti ekspor impor, perizinan, pemasaran, hubungan kerjasama baik dengan dalam dan luar negeri.

“Oleh karena itu perlu diperjelas kebijakan perwilayahan secara komprehensif sebagai acuan investor,” ungkap Wiwik Mahdayani selaku Founder dan director DESMA CENTER.

Ditengah upaya mengatasi tantangan yang ada, sektor pariwisata dihadapkan dengan serentetan ancaman dampak dari Pandemi COVID-19. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, M. Yusran memotret potensi hilangnya devisa, potensi hilangnya pajak dan retribusi daerah, serta PHK.

“Telah lahir tantangan baru yaitu tantangan adaptasi normal baru di sektor pariwisata dimana konsistensi terhadap penerapan dan pengawasan protokol kesehatan menjadi kunci penting, namun kami optimis akan adanya geliat pertumbuhan sektor pariwisata yang didukung regulasi yang baik,” ujarnya. *(Kontributor AE/Humas BPHN)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support