![]() |
Mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Zulkarnain Muin
|
JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali menangkap boronan
kasus tindak pidana korupsi yakni pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu bernama
Zulkarnain Muin pada Selasa, 1 Desember 2020.
“Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkarnain Muin ini
atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Jaksa Agung Muda
Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarta kepada wartawan.
Menurut dia, Zulkarnain diamankan tim kejaksaan di apartemen kawasan Jakarta Barat . Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci terkait bagaimana kronologi penangkapan terhadap Zulkarnain.
Sementara, Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Zulkarnain
berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014
tanggal 21 Januari 2015.
Bahwa, kata dia, Zulkarnain merupakan tersangka kasus
korupsi telah membuat kerugian negara ketika menjadi Kepala Anggaran/
Kepala Dinas Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan bencana alam
Provinsi Bengkulu.
“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.030.636.363,64,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, tersangka Zulkarnain sudah dibawa untuk dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan rapid tes COVID-19. Menurut dia, penangkapan
terhadap tersangka Zulkarnain ini memberi pesan bahwa tak ada tempat
yang aman bagi pelaku kejahatan.
“Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen
Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO
Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah
di Indonesia,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment