JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani atau meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.Adapun, pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yakni,
bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera
terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap
anak.
Serta, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan
Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak
menjadi UU.Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi
Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan
Seksual Terhadap Anak.
"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi
Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan
Seksual terhadap Anak," demikian bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020
yang diperoleh MNC Media.Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku
predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat
pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku
persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku
perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," mengutip isi PP
Nomor 70 Tahun 2020.
PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat
ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR Erasmus
Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penekenan PP
Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Ia akan segera mengambil sikap atas
penandatanganan PP tersebut.
"Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
0 comments:
Post a Comment