JAKARTA - Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.
Pertama,
sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang
siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka untuk mencegah
penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana. “Nah ini
sudah jelas bahwa ini ada instruksi Mendagri dan dalam produk daripada
Mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau engga
ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi.
Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa
sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya dalam
konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Kedua,
sebagaimana UU No.23/2014 tentang pemda juga disebutkan bahwa kepala
daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan.
Termasuk instruksi mendagri terkait PPKM Darurat. “Makanya digunakan rezim UU Pemda karena memang ada kewenangan dari
pusat baik Presiden maupun Mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan
atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran
sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara tiga
bulan,” pungkasnya







0 comments:
Post a Comment