CILEGON-CSejak awal tahun 2022 hingga saat ini, Jumat, 28 Januari 2022, Sat Resnarkoba Polres Cilegon mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari jumlah tersebut, ada 13 orang yang ikut ditangkap dan dijadikan tersangka. Terdiri dari pengedar dan pengguna.
“Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan kan 13 orang tersangka, dengan barang bukti 20,67 gram sabu dan dan 6 ribu butir obat-obatan terlarang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Jumat (28/01/2022).
Dari 13 tersangka, 9 merupakan pengedar dan 4 pemakai barang haram tersebut. Sat Resnarkoba Polres Cilegon mengaku akan terus memutus mata rantai peradaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Cilegon meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, bisa melaporkannya ke polisi.
0 comments:
Post a Comment