TANGERANG -Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak 29 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 ini telah menolak masuk 22 Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan berupaya masuk ke Indonesia melalui pintu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Ada 22 WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia. Dimana mereka yang kita tolak adalah 11 WN inggris, 7 WN Prancis, 2 WN Ukraina, 1 WN Angola dan 1 WN Denmark,” ujar Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburahman saat dihubungi awak media, Kamis (13/1/2022).
Ia mengatakan alasan ke 22 WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia adalah lantaran adanya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kendati demikian, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut dan juga WNA yang dalam 14 hari kebelakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
“Ini juga sesuai dengan n SE Dirjenim No.IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan data, dari pihak Imigrasi selama 1-12 Januari 2022, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia berjumlah 6.783 orang WNA yang berasal dari beberapa negara.
0 comments:
Post a Comment