Thursday, 3 February 2022

Kejati Banten Tahan Satu Tersangka Kasus Pemerasan di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

 

Pegawai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang berinisial QAB ditahan Kejaksaan Tinggi Banten atas kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa pengiriman.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang terhadap sejumlah perusahaan jasa titipan.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap tersangka QAB pada Kamis (3/2/2022).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 11 saksi, 2 tenaga ahli dan 33 dokumen serta termasuk uang sejumlah Rp1.169.900.000 yang berhasil disita oleh tim penyidik.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi QAB sekitar pukul 10.00 sampai 16.00 WIB dan setelah dilakukan pemeriksaaan tim melakukan paparan. Akhirnya tim berkesimpulan terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang,” ujar Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano pada Kamis (3/2/2022).

Penahanan terhadap QAB di Rutan Kelas 2 Pandeglang terhitung mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022.

QAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai di itu diduga menyalahgunakan jabatannya dengan cara melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan jasa titipan yang diantaranya adalah PT SA dan PT SL.

“Perannya sebagai diduga melakukan pemerasan karena dia sebagai Kabid menggunakan kekuasaannya untuk memeras Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 21 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditanya mengenai satu terduga tersangka lainnya yakni VIM, pihaknya mengatakan akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang layak bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. “Prinsipnya kita tergantung perkembangan penyelidikan bagaimana keterlibatan tersangka atau calon-calon saksi lainnya,” katanya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support