JAKARTA- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkap, adanya ijon yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Menurut Pras, sapaan akrab Prasetio, Pemprov DKI meminjam Rp180 miliar kepada Bank DKI.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar Pras usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).
Pras mengakui dirinya diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E. Pras tak memungkiri adanya permasalahan dalam penganggaran ajang balap mobil listrik tersebut.
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," kata dia.
Pras menyebut, ijon yang dilakukan pihak Pemprov DKI tersebut menyalahi aturan. Sebab, peminjaman uang sebesar Rp180 miliar dilakukan Pemprov DKI sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan oleh DPRD.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," kata dia.
Menurut Pras, tindakan yang dilakukan Pemprov DKI itu tak diketahui pihak DPRD. Dia pun menyinggung nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam permasalahan ini.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur, dan dia membuat komitmen fee yang pertama itu," kata Pras.
Menurut Pras, pihak Pemprov DKI seolah memaksakan kehendak agar ajang Formula E tetap berjalan. Padahal, diketahui negara lagi dalam masa pandemi Covid-19.
"Ada apa sih, kok, dipaksakan. Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19, ya, saya pikir ini terobosan dia (Anies), saya mengesahkan lah adanya formula E," kata dia.







0 comments:
Post a Comment