Saturday, 19 March 2022

HNW: Dukung Sikap F-PDIP MPR, Tunda Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 Soal Penundaan Pemilu

 


Jakarta (18/03) — Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, sepakat dengan sikap berbagai pakar HTN, juga Fraksi PDIP MPR RI dan beberapa Anggota DPD, yang mengusulkan amandemen konstitusi sekalipun terbatas terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN), untuk ditunda hingga sesudah 2024.

Menurut Hidayat, penundaan amandemen konstitusi karena saat ini kondisi politik sudah tidak kondusif, apalagi adanya kekhawatiran amandemen terbatas akan ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah UUD untuk menunda Pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Ini sikap yang bijak, sekalipun FPDIP MPR RI semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari Pimpinan MPR periode sebelumnya, tetapi karena mempertimbangkan dinamika politik kekinian yang tidak kondusif, apalagi adanya pihak-pihak yang kabarnya akan menunggangi usulan amandemen terbatas itu untuk meloloskan agenda politik mereka yaitu menunda Pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan Presiden, maka wajar bila sekarang pimpinan FPDIP di MPR, yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basharah, menyampaikan sikap FPDIP agar rencana amandemen sekalipun terbatas itu ditunda, hingga selesainya periode MPR 2019-2024. PKS mendukung sikap terakhir FPDIP ini, karena bersesuaian dengan sikap Fraksi PKS MPR, yang bahkan sejak periode yang lalu sudah menolak mengamandemen UUD untuk menghadirkan PPHN. FPKS MPR RI berpendapat untuk hadirkan PPHN cukup melalui UU yg diperkuat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu(19/03).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, UUD 45 sebelum perubahan memang tidak mengatur secara rinci dan tegas soal tatacara perubahan terhadap UUD, tetapi UUDNRI 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3) & (4) yang berlaku semenjak 2002 sudah mengatur dengan sangat jelas dan tegas soal rincian tatacara usulan perubahan terhadap UUD NRI 1945, sehingga sejak proses usulan amandemen harus jelas dan definitif termasuk materi yang ingin diamandemen, sehingga menutup celah bisa hadirnya agenda yg disusupkan. Tetapi tetap saja banyak pihak khawatir adanya ‘penumpang gelap’ yang ingin mengembalikan Indonesia ke zaman ‘pra Reformasi’. Dan itu terlihat pada beberapa pekan ini, santer sekali terbaca adanya manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan Presiden, dengan memakai momentum adanya usulan perubahan terbatas terhadap UUD.

“Kondisi politik yang sedang tidak kondusif, apalagi sekarang sudah masuk ke tahun Politik menjelang pelaksanaan pemilu 2024, maka kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, sangat wajar diwaspadai, dan disikapi dengan tegas, seperti oleh FPDIP MPR RI, agar manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya.

HNW menambahkan mayoritas pimpinan MPR RI, termasuk Ketua MPR, memang telah menyatakan tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Namun, dengan tetap ngototnya sebagian pihak untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, dengan menunggangi adanya rekomendasi di MPR untuk hadirkan PPHN dimana semula sebagian Fraksi, seperti FPDIP, mengusulkan agar itu dilakukan melalui amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945, maka akan lebih meyakinkan masyarakat apabila usulan terbuka dari FPDIP untuk menunda pengusulan amandemen terbatas itu juga diikuti dan secara terbuka dinyatakan juga oleh Fraksi-fraksi di MPR dari Partai-Partai koalisi.

“Agar dengan demikian maka semua pihak segera menghentikan manuver dan segera fokus mensukseskan pelaksanaan UUD NRI 1945 dan UU Pemilu yang telah menjadi kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR, bahwa Pemilu diselenggarakan pada 14-2/2024, tidak ditunda, dan karenanya masa jabatan Presiden juga tidak ditambah,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga mendukung wacana agar Masyarakat mengawal MPR agar tetap bisa menjaga konstitusi termasuk yang terkait dengan ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden maupun Pemilu lima tahun sekali. Dan untuk mewaspadai adanya gerakan-gerakan yang tetap ingin memaksakan agendanya memperpanjang masa jabatan presiden, sekalipun itu inkonstitusional.

“Gerakan ini tentu saja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang merupakan amanat reformasi dengan adanya pembatasan masa jabatan Presiden dan bahwa Pemilu diselanggarakan 5 tahun sekali. Agar tak terulang pengalaman kelam bangsa Indonesia sebelumnya, karena tidak tegasnya aturan soal masa jabatan Presiden, dan Pemilu yg diatur 5 tahun sekali,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan posisinya dan sikap PKS untuk konsisten terus menjaga amanat Reformasi dan Konstitusi, dan bersama dengan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Konstitusi, dan mengkritisi serta menolak gerakan inkonstitusional yang inginkan pemilu ditunda atau masa jabatan Presiden diperpanjang. Agar ada keteladanan patuhi dan laksanakan Konstitusi, sehingga Rakyat masih bisa percaya dengan lembaga-lembaga negara dan demokrasi, untuk keselamatan NKRI,” pungkasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support