JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Dia menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta , Rabu (2/3).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida.
JKP Sudah Mulai Berlaku
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program
ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni
manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs
pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun
re-skilling.
0 comments:
Post a Comment