JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih enggan memaparkan jenis gratifikasi Dirjen PLN Kemendag dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Kalau untuk pengembangan Pasal, terkait gratifikasi atau suap, ini masih didalami, sehingga masih belum dapat kami menyampaikan secara vulgar," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).
Menurut Febrie, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap keempat tersangka. Penyidik pun mendalami apakah Dirjen PLN Kemendag mengetahui adanya kelangkaan minyak goreng dalam negeri, namun tetap memberikan izin ekspor CPO dan turunannya kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Apabila ternyata Dirjen PLN Kemendag mengetahui namun tetap menandatangani izin ekspor, maka selanjutnya adalah mengarah ke penelusuran motif.
"Saya pun tidak bisa menyampaikan secara vulgar karena ini menjadi kepentingan penyidikan, dalam proses pengungkapannya, tetapi seperti itu ini prosesnya ya," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.
"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment