JAKARTA ( Kontak Banten) Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," pada pasal 2 dalam aturan itu dikutip merdeka.com, Selasa (19/4).
Dalam pasal 6 dijelaskan THR dan gaji 13, anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN bertugas di lembaga penyiaran publik. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada menteri," pada pasal 6 ayat 3.
Dijelaskan dalam pasal 11, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR diberikan setelah tanggal hari raya.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1.
Berikut besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp21.237.000
c. Sekretaris atau sebutan lain : Rp 18.340.000
d. Anggota : Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.219.000
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 3.613.000
3. Masa di atas 20 tahun : Rp 4.097.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat :
1. Masa Kerja sampai 10 tahun : Rp 3.842.000
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 4.329.000
3. Masa di atas 20 tahun : Rp 4.984.000
c. Diploma dua/diploma tiga/sederajat :
1. Masa Kerja sampai 10 tahun : Rp 4.138.000
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 4.657.000
3. Masa di atas 20 tahun : Rp 5.397.000
d. Strata 1/Diploma empat/sederajat :
1. Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 4.735.000
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 5.394.000
3. Masa di atas 20 tahun : Rp 6.229.000
e. Strata 2/strata 3/sederajat :
1. Masa Kerja sampai 10 tahun : Rp 5.064.0002. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 5.770.000
3. Masa di atas 20 tahun : Rp 6.769.000
0 comments:
Post a Comment