TANGERANG ( Kontak Banten) – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) sudah berjalan selama lebih dari delapan tahun sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada 1 Januari 2014.
“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada tiga alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelas Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Arian Fani Arora, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di United Hall Alam Sutera, Kamis 23 Juni 2022.
Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi
dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan
P
ekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah
daerah yang iurannya bersumber dari APBD.
Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Arian menyatakan, sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Saat ini PANDAWA telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, antara lain pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Arian.
Terbaru, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN melalui kehadiran Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iurannya secara bertahap.
Farid juga menjelaskan peserta JKN dapat mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan catatan, peserta JKN yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan. Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan. BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!) merupakan optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit. Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur antrean elektronik, ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, dan konsultasi dokter yang terintergrasi melalui aplikasi Mobile JKN.
“Nah dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. Pertama, BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400. Kedua, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp,”pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment