Jakarta (01/07) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari mengikuti kunjungan kerja spesifik ke PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, yang ada di Belawan, Provinsi Sumatera Utara.
Kunjungan Spesifik dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi serta melihat secara langsung perkembangan di daerah, khususnya pengelolaan industri minyak kelapa sawit dan industri minyak goreng sawit.
Rombongan kunjungan lapangan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno yang ditemani oleh beberapa anggota Komisi VII dan beberapa staf dari Kementerian Perindustrian RI.
Di sela-sela kunjungan, Diah Nurwitasari menyampaikan salah satu alasan yang mendorong diadakannya kunsfik ini adalah karena masih tingginya harga minyak goreng di tengah masyarakat.
“Menurut laporan masyarakat yang sampai kepada kami, harga minyak goreng masih tinggi, masih banyak pengecer yang menjual minyak goreng jauh di atas HET yang telah ditetapkan.” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat II ini.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan yang melekat pada kami, imbuhnya, pihaknya merasa bertanggungjawab untuk mengetahui secara langsung dari pelaku produksi minyak goreng.
“Apa sebenarnya yang membuat harga minyak goreng ini masih tinggi, padahal kita adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia sejak 2006,” terang Diah.
Perempuan yang juga merupakan anggota dewan pakar ICMI ini melanjutkan padahal sekarang sudah ada Peraturan Menperin Nomor 8 tahun 2022 yang seharusnya bisa efektif menjaga stabilitas harga minyak goreng agar terjangkau masyarakat banyak.
“Tapi realita di lapangan, harga masih relatif tinggi bahkan di beberapa daerah masih terjadi kelangkaan. Inilah yang ingin kami urai dimana akar masalahnya,” Diah menambahkan.
Senada dengan apa yang dikatakan oleh Diah Nurwitasari, Eddy Soeparno selaku ketua rombongan Komisi VII dalam kunsfik kali ini menyampaikan tujuan kedatangannya.
“Kedatangan kami disini untuk mendapatkan data, informasi dan melihat secara langsung perkembangan kawasan industri maupun industri agro, dalam hal ini industri Minyak Kelapa Sawit dan Minyak Goreng, dan mengetahui berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi. Komisi VII juga ingin memastikan tata kelola industri minyak kelapa sawit dan minyak goreng sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta best practices yang lazim dalam industrinya,” ujarnya.
Dirinya juga ingin mengetahui tingkat efektivitas dan peran yang dilakukan ini oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah.
Kunjungan Kerja Spesifik ini juga dihadiri oleh Dirjen Industri AGRO Kemenperin RI, Perwakilan Asosiasi Produsen CPO, Perwakilan Asosiasi Produsen Minyak Goreng dan Perwakilan Pemprov Sumatera Utara di Kantor PT SMART, Tbk.
0 comments:
Post a Comment