JAKARTA ( Kontak Banten) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (21/7).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari proses pengumpulan
informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke
penyidikan.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu
Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK); Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT
Arsigraphi (AG); dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana
Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI)
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/7).
Untuk tersangka yang resmi ditahan ini ada dua orang, yaitu Edy ditahan
di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC; dan tersangka Sugiharto
ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka
HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya
yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," pungkas Alex.
0 comments:
Post a Comment