Monday 4 July 2022

PA GMNI Cilegon Menyatakan Negara Harus Hadir dalam Menjaga Keharmonisan Bilateral

 

CILEGON ( Kontak Banten)Kelompok Organisasi di kota Cilegon menggelar diskusi yang bertemakan ‘Kajian Strategis Menelaah Dampak Investasi dan Hubungan Internasional di Kota Cilegon’ Senin (04/7/2022). Diketahui hadir dalam diskusi, PA GMNI Cilegon dan NGO Rumah Hijau

Ketua PA GMNI Kota Cilegon, mengungkapkan banyak hal dalam kajian ini yang didapatkan salah satunya bagaimana Kota Cilegon hari ini banyak kedatangan investor asing yang merubah peradaban sosial masyarakat yang ada di Kota Cilegon.

“Salah satu dampak positifnya Pembukaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, Alih Teknologi, Peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak, Memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan, Mendorong kemajuan produsen dalam negri, walaupun kita sama sama kawal dampak negatif nya,” ujarnya.

Dalam kajian ini, Supriyadi juga menyoroti soal dugaan pembakaran bendera atau simbol negara sahabat disinyalir dapat memunculkan pandangan negatif dari negara lain karena bendera negara berfungsi sebagai tanda atau lambang suatu Negara.

“Maka dari itu dugaan kasus pembakaraan bendera dalam aksi unjuk rasa apapun, terdapat kepentingan hukum yang harus dilindungi yaitu harkat dan martabat negara dan warga negara dari bendera kebangsaan asing tersebut, hal ini berkaitan dengan menjaga harmonisasi hubungan antar negara, hal ini harus sama-sama kita jaga,” tukasnya.

Supriyadi juga mengatakan, pihaknya setuju bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya sebagaimana telah dijamin dalan Pasal 28C ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

“Dengan adanya pengakuan dari negara terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya baik dalam bentuk demonstrasi sebagai proses pembangunan bangsa dan negara yang demokratis,” tukasnya.

kendati demikian, Kata Supriyadi Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum setiap warga negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Demonstrasi sebagai hak asasi setiap warga negara perlu menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa sehingga dengan tidak melakukan hal-hal seperti pembakaran bendera atau simbol negara lain yang dapat memunculkan pandangan negatif dari negara lain,” ujarnya.

lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat dalam KUHP bersama-sama dengan Pasal 154a tentang penghinaan mengenai bendera kebangsaan RI, melalui Undang-undang nomor 73 Tahun 1958. Penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat ini dirumuskan dalam Pasal 142a.

“Pasal 142a menyebutkan barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah,” jelasnya.

Dengan rumusan tersebut, Kata Supriyadi penghinaan menurut Pasal 142a mempunyai unsur-unsur sebagai Perbuatannya yakni menodai dan objeknya Bendera kebangsaan negara sahabat.

“Perbuatan menodai yang di dalamnya telah terkandung sifat menghina, sifat merendahkan, sifat melecehkan rakyat, dari negara yang mempunyai bendera tersebut, bukan lagi rakyat Indonesia. Walaupun demikian dugaan kejahatan ini penting dalam rangka pergaulan sesama bangsa di dunia, dimana ada kewajiban untuk menghormati bendera kebangsaan dari negara-negara lain bukan saja berupa kewajiban moral atau etika pergaulan bangsa-bangsa dunia modem, tetapi juga telah merupakan kewajiban hukum, dengan dimaksudkannya menjadi suatu jenis kejahatan seperti Pasal 142a,” tukasnya.

Dalam Pasal 142a, Kata Dia, ada misi pembentukan kesadaran hukum terhadap bangsa Indonesia disamping maksud menjunjung tinggi persahabatan antar bangsa-bangsa negara dunia.

“Dengan dibentuknya kejahatan penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat seperti Pasal 142a, membuktikan bahwa bangsa kita menghargai bendera negara-negara asing. Penghargaan ini sebagai pertanda bahwa bangsa Indonesia adalah termasuk bangsa besar yang beradab, hidup di tengah-tengah pergaulan sesama bangsa. Suatu ciri khas bangsa beradab dalam zaman modern ialah bangsa itu menghargai bendera kebangsaan negara-negara lain,” jelasnya.

“Kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota ini, sebisa mungkin ketersinggungan antar negara tak terjadi dan semoga tidak terulang kembali kejadian semacam ini di Kota Cilegon,” imbuhnya.

Sementara Itu Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Iman Noviansyah mengungkapkan, Dampak Investasi ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Selain itu, menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam lingkup perekenomian dua negara, merubah pola sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.

Dalam diskusi tersebut, kami juga menyayangkan terhadap dugaan insiden pembakaran yang diduga bendera negara asing di salah satu aksi unjuk rasa di Kota Cilegon. Sebab Negara mempunyai kerdaulat pasti memiliki bendera negara. Bendera adalah sepotong kain, yang mempunyai warna yang mencirikan negara, umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi.

“Hal ini paling sering digunakan untuk melambangkan suatu negara untuk mewujudkan kedaulatan dan kemerdekaan. Bendera negara merupakan bendera yang sangat sakral bagi suatu negara dan tidak satupun orang dapat menodai bendera suatu negara baik itu bendera Negara Republik Indonesia maupun bendera negara sahabat,” ungkapnya.

“Bentuk penodaan bendera sahabat seperti melakukan pembakaran bendera, menginjak-injak dan merobek bendera negara sahabat berpotensi melecehkan kedaulatan suatu negara itu tidak boleh,” kata iman melalui rilis tertulis.

Share:

0 comments:

Post a Comment

PEMERINTAH BENGKULU

PEMERINTAH BENGKULU

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support