JAKARTA ( KONTAK BANTEN) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan pembacaan Keppres RI.“Demi Tuhan saja berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.”
Selanjutnya, Johanis Tanak mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara.
“Saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga, suatu janji atau pemberian,” demikian sumpah jabatan Wakil Ketua KPK.
Selanjutnya, Johanis Tanak berjanji akan setiap kepada, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu; dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya; serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Johanis.
Dia juga berjanji akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga, dan tetap teguh melaksanakan tugas, dan wewenang yang diamanatkan UU kedepannya. “Kiranya Tuhan menolong saya,” kata dia.
0 comments:
Post a Comment