JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan jemput paksa jika dua
mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mangkir dari panggilan tim
penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali
Fikri merespons mangkirnya dua mantan Hakim Agung saat dipanggil KPK.
Yaitu, Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro.
"Kalau secara
normatif saksi maupun tersangka itu boleh dijemput paksa, bisa dipanggil
paksa. Kalau bahasa hukum acaranya adalah, diperintah membawa.
Teknisnya dilakukan penangkapan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Jumat sore (24/2).Akan tetapi kata Ali, jemput paksa itu akan dilakukan setelah melalui
mekanisme pemanggilan dua kali kepada saksi atau tersangka.
"Nah baru kemudian panggilan ketiga itu bisa dilakukan jemput paksa," kata Ali.
Mengingat
kata Ali, KPK beberapa kali juga telah melakukan jemput paksa terhadap
para saksi maupun tersangka. Ketika saksi dijemput paksa, maka akan
langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, KPK berharap kedua mantan Hakim Agung tersebut untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami berharap panggilan berikutnya yang segera kami kirimkan, bisa mengkonfirmasi setidaknya atau langsung hadir kooperatif ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.Untuk saksi Sofyan Sitompul telah dipanggil pada Rabu (22/2). Sedangkan saksi Andi Samsan Nganro dipanggil pada Kamis (23/2)
0 comments:
Post a Comment