JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti
Muhammad Adil dan tersangka lainnya untuk mengumpulkan kelengkapan
bukti-bukti terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi. Benar, hari ini Senin (10/4) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan
di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ujar Jurubicara
Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Senin siang (10/4).
Tempat-tempat
yang digeledah kata Ali, yaitu kantor Bupati, kantor Sekretaris Daerah
(Sekda), rumah dinas jabatan Bupati, dan rumah dinas Kepala BPKAD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti."Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi," pungkas Ali.
KPK
pada Jumat malam (7/4) secara resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang
terjaring tangkap tangan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu Muhammad
Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria
Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi
Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak
pidana korupsi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan
anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang
mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel
umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan
keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda,
yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota
Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti
uang sebesar Rp 1,7 miliar.
0 comments:
Post a Comment