PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang mewajibkan seluruh jajaran ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kerja di hari pertama setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah/ Lebaran 2023.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang tidak hadir sebelum dan atau sesudah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri Tahun 1444 H /2023 M maka dikenakan sanksi berupa Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Kantor Kemenag Pandeglang Amin Hidayat meminta, kepada semua jajarannya masuk kerja di hari pertama setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri.
“Kewajiban masuk kerja tertuang dalam Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor B-2137/J/PS.00/042023 tanggal 14 April 2023. Jadi jangan sampai bolos, kalau bolos maka akan dikenakan sanksi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 17 April 2023.
Sanksi dikenakan berupa Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu semua jajaran diwajibkan masuk dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, kelancaran pelayanan publik.
“Dan tentunya akan kita pantau kinerja dan disiplin ASN dan PPPK. Baik sebelum maupun sesudah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri,” katanya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Pandeglang Kosasih menambahkan, sehubungan hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri Tahun 1444 H, ia telah mem-briefing para pegawai.
“Kasubag menghimbau pada tanggal 17, 18, 26, 27 dan 28 April 2023, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang agar tetap hadir pada unit kerjanya masing-masing. Kita ini kan sifatnya pelayanan, jadi saya minta untuk masuk kerja dan melakukan absensi kehadiran sesuai dengan ketentuan jam kehadiran, kecuali bagi pegawai yang sedang cuti dan dinas luar,” katanya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nomor B-2308/Kw.28.01.02/KP.04.1/04/2023 perihal Pemantauan Kehadiran Pegawai Sebelum dan Sesudah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri Tahun 1444 H /2023 Masehi. Dalam surat edaran disebutkan apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang tidak hadir sebelum dan atau sesudah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri Tahun 1444 H /2023 M maka dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.
“Hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu kepada semua ASN dan PPPK wajib masuk kerja,” katanya.
0 comments:
Post a Comment