LEBAK ( KONTAK BANTEN) Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, bersama Polsek Sobang
dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi
laki-laki di Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih yakni BA (20) dan SS
(20). Keduanya berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lebak
berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan
melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka
Setyabudi membenarkan hal tersebut."Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek
Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat
bayi yang terjadi pada Rabu (10/5)," ujar Andi dalam keterangan, Rabu
(24/5).
Andi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan tindak
pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban
meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa
orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil
hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.
"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," urainya.Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan
hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit. Sehingga, bayi tersebut
tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di
lubang yang telah digali di tengah kebun.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU
35/2014 Atas Perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau
Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Keduanya, terancam hukuman
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 selama 15
tahun, pasal 340 KUHP ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 KUHP ancaman
hukuman 15 tahun
0 comments:
Post a Comment