![]() |
Christa Handayani Pangaribowo, PNS di Kementerian ESDM memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM/ |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri hari ini, Rabu (3/5) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan
Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/5).
Ketiga
orang yang dipanggil sebagai saksi itu, yakni Beni Arianto selaku PNS
Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan
Christa Handayani Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi
Christa Handayani Pangaribowo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul
10.18 WIB. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan.
Sedangkan
dua orang saksi lainnya, yakni Beni Arianto dan Priyo Andi Gularso
dikabarkan juga sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Ketiga
orang saksi itu sebelumnya telah dicegah bersama tujuh orang lainnya
oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar selama proses penyidikan
berlangsung.
Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
KPK menyebut, bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu
KPK pun telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang agar tidak bepergian ke luar negeri, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM
0 comments:
Post a Comment