TANGERANG ( KONTAK BANTEN) BNN Provinsi Banten menangkap dua orang yang berinisial HS (46) dan B (46) di Periuk, Kota Tangerang, Rabu (06/09/2023) terkait pengedaran narkoba. Kedua pelaku digerebek di sebuah kontrakan dan kedapatan memiliki 11 paket jenis sabu yang bernilai Rp 12,8 miliar.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigejen Pol Rohmad Nursaid mengatakan, pengungkapan gudang sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.
Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi tersebut. “Kemudian kami beserta jajaran Bea Cukai, BNNK Kota Tangerang langsung meluncur ke lokasi sekitar pukul 17.00, kita mengamankan dua orang beserta barang buktinya yaitu 11 paket tadi yang hitam 10 yang putihnya satunya sudah dibuka, mungkin itu mau dipaket paketin lagi,”ungkapnya Kamis (06/09/2023).
Kata Rohmad, dari hasil penggerebekan, dua orang tersangka berinisial HS (46) asal Periuk Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara berhasil ditangkap, dan menemukan tas hitam berisi 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening dengan total berat 12,8 Kilogram.
Adapun 11 paket sabu tersebut apabila dirupiahkan mencapai Rp 12,8 miliar. Paket itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Wilayah tangerang dan sekitarnya, termasuk jakarta karena mereka kan komunikasinya sangat terbatas, jadi mau ambil barang, ketemu di jalan, kemudian langsung hilang gitu,”ujarnya.Pihaknya akan terus mengantisipasi dam sosialisasi terkait pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk terlibat dalam memberantas narkoba. “Iya kita antisipasi teruslah, sosialisasi, makannya semua harus terlibat, bukan hanya BNN saja, bukan polisi saja, tapi seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta dan seluruh masyarakat harus terlibat,”tutupnya.
0 comments:
Post a Comment