JAKARTA (KONTAK BANTEN)—KPU memberikan masa kampanye relatif singkat pada Pemilu 2024. Bila dibanding pelaksanaan pemilu 2019 lalu waktu yang diberikan mencapai 203 hari, maka tahapan kampanye untuk pemilu tahun depan hanya 75 hari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengungkap alasan masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas. Salah satunya, untuk menghindari potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
“Polarisasi yang terjadi di Pemilu 2019 menjadi pelajaran penting. Efek kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden sangat familiar di masy
Idham mengatakan, pada Pemilu 2019, masa kampanye hampir tujuh bulan lamanya. Sedangkan untuk Pemilu 2024, masa kampanye hanya dua bulan setengah saja. Dia yakin, dengan singkatnya masa kampanye dan seluruh stakeholder memiliki pengetahuan yang sama tentang ke pemiluan, polarisasi tidak akan terjadi lagi. “Pemilu ini jadi representasi peradaban demokrasi bangsa,” tegasnya.
Idham mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga tahapan Pemilu 2024 dengan baik, sehat dan bermutu. Hal ini menjadi kewajiban individu warga negara yang beradab. Lebih lanjut, Idham mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) memberi bantuan fasilitas untuk kelancaran dan sukses pemilu saat pelaksanan pemungutan suara. Kata dia, kerentanan tersebut sesuai Pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
arakat dengan diksi-diksi hewan saat itu (cebong-kampret),” jelas Idham dalam keterangannya.Jika anggota KPU daerah membutuhkan dukungan fasilitas transportasi, kami yakin Pemerintah Daerah akan mendukung transportasi dan distribusi dan logistik pemilu,” kata dia. Mendekati pemungutan suara, lanjut Idham, semakin banyak tahapan penting pemilu yang harus dilaksanakan. Dia yakin, anggota KPU daerah sudah siap menyukseskan tahapan pemilu dengan baik, sehingga mampu menghindari potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024. “Sejauh ini pantauan KPU pusat untuk tahapan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sampang baik-baik saja,” kata Idham.
0 comments:
Post a Comment