Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara (Biro SDM Kemensetneg) menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (02/10), dengan tema “Menjaga Netralitas ASN Kemensetneg pada Pemilu 2024”.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yaitu Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Yusti Erlina, dan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Asisten Komisioner I NKK-NET 2023, Farhan Abdi Utama.
Membuka kegiatan webinar, Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekaligus mewakili Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kemensetneg, Nandang Haris, mengatakan bahwa dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sepatutnya segenap pegawai yang juga sebagai anggota KORPRI Kementerian Sekretariat Negara untuk bersikap netral.
“Netralitas Anggota KORPRI sangat diperlukan demi terwujudnya iklim politik yang kondusif dan menjaga profesionalitas jajaran birokrasi pemerintahan khususnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Nandang.
Nandang menerangkan netralitas PNS dari sisi kode etik, dan dari sisi disiplin PNS.
"Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS). Pada Pasal 5 huruf n PP Disiplin PNS menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan
Narasumber pertama dari Bawaslu, Yusti Erlina memaparkan tentang pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya, seperti upaya awal yakni menyiapkan peraturan-peraturan maupun mekanisme pengawasan dan penindakan, melakukan pencegahan dengan pengawasan langsung maupun tidak langsung dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Dalam pengawasan netralisasi ASN, Bawaslu memiliki 4 hal yang menjadi acuan terhadap pelanggaran, yaitu dasar hukum seperti undang-undang, kerjasama lembaga terkait seperti Kementerian PAN & RB, pengawasan dan penindakan seperti jajaran pengawas Bawaslu, serta pelaksanaan kerjasama seperti keputusan bersama menteri PAN RB.
“Kami (Bawaslu) menegaskan bahwa Netralisasi ASN bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu,” jelas Yusti Erlina.
Sedangkan Farhan Abdi Utama memaparkan tentang pelanggaran netralitas yang telah terjadi, disertai data yang dicantumkan dan dijelaskan secara rinci. “Penyebab perilaku ASN tidak netral kebanyakan karena adanya ikatan darah atau persaudaraan. Jumlah data menunjukkan bahwa alasan ikatan persaudaraan menduduki tingkat pertama dengan presentase 50,76%”, ujar Farhan.
lan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, " kata Nandang.
Dijelaskan juga ketentuan peraturan perundang-undangan tentang netralisasi ASN yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mitigasi pengawasan netralitas ASN pada pemilu 2024 juga telah dirancang, seperti langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan kondisi aktual dan implikasi birokrasi ASN.
Webinar ini berjalan dengan lancar, para peserta webinar yang merupakan pejabat dan pegawai Kemensetneg mengikuti webinar ini dengan antusias yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. (HLW/ART-Humas Kemensetneg)
0 comments:
Post a Comment