Friday, 27 October 2023

N Serang, Terdakwa Penyelundup 319 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

 


 SERANG (KONTAK BANTEN) – Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu melalui Perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa, seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang , Jumat (27/10/2023).

Kedelapan warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan Amir Naderi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Uly Purnama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiono dari Kejagung dan Febby dari Kejari Cilegon, kedelapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Santi Wildaniyah dan Herbet Marbun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

” Menghukum terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan Amir Naderi,red) dengan hukuman mati,” kata hakim Uly, saat membacakan putusan.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, dari delapan terdakwa ada satu yang dituntut hukuman seumur hidup.Yakni Amir Naderi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada diri para terdakwa .

Menyikapi hal tersebut , kuasa hukum terdakwa Santi Wildaniyah menyatakan, pikir-pikir.

Dalam sidang ,Selasa (19/9/2023) lalu, kedelapan terdakwa yang disidangkan secara online dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika

Ketujuh warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan
Sementara yang dituntut penjara seumur Amir Naderi.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi dengan hukuman mati,” kata Jaksa Sudiono, saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

Dalam pertimbangan hukumnya , ketujuh Terdakwa yang dituntut mati tidak ada hal yang meringankan. Sementara seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup lantaran ada hal yang meringankan.

“Terdakwa Amir Naderi dituntut seumur hidup ,karena ada hal yang meringankan . Menunjukan lokasi disembunyikannya sabu. Sementara tujuh terdakwa lainnya mempersulit,” kata Jaksa.

Menyikapi tuntutan tersebut ,kuasa hukum para terdakwa , Herbet Marbun , menyatakan meminta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi.

Sebelumnya , dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.

Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.

Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support