KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Pemkot Serang terpaksa akan menjalankan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait pendanaan hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Sebab, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan SE yang diperuntukkan untuk semua daerah se-Indonesia, agar memberikan dana hibah sebesar 40 persen di tahun 2023.SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ itu sebagai bentuk penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan pilkada di tahun 2023 dengan porsi 40 persen, dan tahun 2024 dengan porsi 60 persen dari kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian SE tersebut juga menegaskan pada poin 2 huruf b bahwa, apabila pemda tidak menindak lanjuti hasil evaluasi, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan.
Atas dasar tersebut, pemerintah daerah se-Indonesia diwajibkan untuk mengeluarkan dana hibah di APBD Perubah 2023 sebesar 40 persen.
Sementara, Pemkot Serang pada awalnya telah menyiapkan Rp2,5 miliar yang akan dikeluarkan untuk pendanaan Pilkada 2023.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan tetap menjalankan SE Mendagri tersebut meskipun ke depan akan ada dampak bagi APBD Perubahan 2023 Kota Serang.
“Kita siapkan, karena itu perintah dari Mendagri. Sebenarnya dampak ada pasti. Hanya kalau kami, Pemerintah Kota Serang menyiapkan sebutuhnya, waktu itu kita siapkan Rp2,5 miliar dari November-Desember cukup. Berhubung dari Mendagri harus menyiapkan 40 persen, itu kita siapkan,” ujar Syafrudin usai menghadiri lepas sambut Kepala Kemenag Kota Serang pada Senin, 9 Oktober 2023.
Kendati demikian, Syafrudin menuturkan, apabila dicairkan sebanyak 40 persen dari total dana hibah yang sudah disiapkan Pemkot Serang, maka anggaran 40 persen tersebut tidak seutuhnya terpakai.
“Tapi saya yakin tidak terpakai, sebab programnya sudah diajukan ke kami. Kalau ada sisa berarti nanti menjadi SILPA,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, dengan adanya SE Kemendagri itu, pihaknya akan mempertimbangkan dan memperhatikan SE tersebut.
“Namun tentunya kita juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi apakah ada perimbangan yang bisa diberikan untuk daerah tertentu yang memang kemampuan keuangannya terbatas,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.
Imam mengatakan, pihaknya hanya bisa menjalankan aturan baru tersebut. Sebab, apabila Pemda tidak menindak lanjuti SE itu, maka selanjutnya tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Peraturan Daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam poin dua huruf b.
Imam menjelaskan, dana hibah yang dialokasikan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp40 miliar lebih. Apabila dihitung dari total nilai tersebut, maka Pemkot Serang harus mencairkan sekitar Rp12 miliar di tahun 2023.
“40 persen nilainya kurang lebih sekitar Rp12 miliar lebih, harus dibayarkan 2023 ini. Jadi mekanismenya akan berlaku ketika anggaran perubahan sudah ditetapkan dan dievaluasi oleh Provinsi,” tuturnya.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait SE Mendagri tersebut.
0 comments:
Post a Comment