JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Setelah menyita sejumlah aset dan mata uang asing dari rumahnya, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik menerima pengembalian uang dari eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan koleganya Sadikin Rusli.
Uang yang diterima Tim penyidik dari kedua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G yaitu sebesar 2.021.000 dolar Amerika atau sekitar Rp31 miliar lebih berdasarkan kurs rupiah.
“Uang tersebut dikembalikan tersangka AQ dan SR kepada tim penyidik melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Kuntadi mengatakan uang yang dikembalikan diduga bagian dari uang sebesar Rp40 miliar yang diterima keduanya dari terdakwa IH (Irwan Hermawan) melalui perantara terdakwa WP (Windi Purnama) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU proyek BTS 4G.
Dia pun menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan tujuan penyerahan uang tersebut untuk mengondisikan hasil audit BPK, dimana saat itu BPK sedang melakukan audit terkait proyek pembangunan BTS 4G.
Oleh karena itu dia memastikan penyerahan uang tersebut tidak terkait sama sekali dengan upaya pengkondisian penanganan perkara BTS 4G yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Saat ini tim penyidik juga masih mendalami apakah uang yang diterima AQ dan SR telah didistribusikan kepada pihak lain. Ataukah ada pihak lain terlibat dalam upaya pengondisian hasil audit BPK,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat ini.
Kuntadi menambahkan terkait sisa kekurangan uang yang belum diserahkan, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.
Dia mengatakan dengan turut mengembalikan uang kepada tim penyidik maka tersangka AQ telah mengakui menerima uang tersebut. Sebelumnya Tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan mata uang asing dari rumah tersangka Achsanul.
0 comments:
Post a Comment