JAKARTA ( KONTAK BANTEN0 - Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada PIlpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diterima di Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Debat capres
cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit
untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan
adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU
Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Dalam pelaksanaan debat pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainny
Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi
surat Keputusan KPU
Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
a. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.
Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.
Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.*** (antara)
0 comments:
Post a Comment