![]() |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Bawaslu RI merasa miris, atas
penangkapan Komisioner Bawaslu Medan inisial A dalam Operasi Tangkap
Tanga (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan tersebut dirasakan
mencoreng 'wajah' lembaga pengawasan pemilu tersebut.
"Ini
mencoreng nama baik kelembagaan. Menjadi perhatian serius kami," kata
Komisioner Bawaslu RI Lolly dalam keterangan persnya kepada wartawan,
Jumat (17/11/2023).
Lolly mengatakan, menghormati proses hukum yang dilalukan pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Bawaslu
dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum.
Untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan
sebaik-baiknya," ucap Lolly.
Sebelumnya,
anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menjelaskan, pihaknya telah
mengarahkan Bawaslu Sumut berkoordinasi dengan Polda Sumut. "Hasilnya
dijadikan pertimbangan (Bawaslu) dalam melakukan langkah-langkah
selanjutnya," kata Herwyn.
Diketahui,
A ditangkap Polda Sumut bersama dua orang lainnya di salah satu hotel
di Medan. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam.
Dari
foto yang beredar dikalangan awak media, A memakai kemeja kotak-kotak
dalam kondisi tertunduk. "Nanti kita kasih informasi resmi," ujar Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu.
0 comments:
Post a Comment