Padang–Presiden Joko Widodo, di Pangkalan TNI AU Halim Jakarta, menyampaikan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak.
Menurut
Jubir Nasional Amin Wilayah Sumbar Miko Kamal, pernyataan Presiden Joko
Widodo tersebut secara normatif dapat dibenarkan. Hal tersebut memang
tertulis di dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu: “Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan
Kampanye”. Akan tetapi, Pasal itu secara teknis sangat tidak mungkin
dilaksanakan.“Secara normatif, Pasal tersebut memang membolehkan seorang Presiden
berhak atau dibolehkan melakukan kampanye untuk pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden. Tapi, syaratnya sangat berat yang secara
teknis-operasional sangat tidak mungkin Presiden Joko Widodo menggunakan
haknya tersebut. Sebab, ada aturan yang sangat ketat yang harus
dilewati Presiden ketika melakukan kampanye untuk salah satu pasangan
calon Presiden. Aturan tersebut termaktub di dalam Pasal 304 UU No. 7
Tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam berkampanye, Presiden dilarang
menggunakan fasilitas negara. Yang dimaksud dengan fasilitas negara
sangat luas cakupannya. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, sarana
perkantoran, dan fasilitas lainnya dibiayai oleh APBN”, kata Miko Kamal
“Kita bisa bayangkan, bagaimana caranya Presiden melepaskan semua
fasilitas negara yang sehar-hari melekat pada dirinya ketika
berkampanye. Misalnya, ketika berkampanye Presiden tidak boleh
menggunakan mobil dinas yang memiliki standard khusus keamanan seorang
Presiden. Presiden juga tidak boleh menggunakan pasukan pengawal
kepresidenan yang dibiayai oleh APBN. Jika Presiden nekat melakukan itu
tanpa menggunakan fasilitas negara, justeru kita mengkhawatirkan
keselamatan Presiden. Sebaliknya, jika Presiden melakukan kampanye tanpa
melepaskan fasilitas negara yang melekat padanya, Presiden Joko Widodo
akan terkategori sebagai Presiden yang melawan hukum”, tambah Miko.Miko Kamal yang juga Wakil Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies –
Muhaimin menyampaikan bahwa sebaiknya Presiden Joko Widodo menahan
hasratnya untuk berkampanye bagi salah satu pasangan calon Kita tahu bahwa Presiden punya anak (Gibran Rakabuming Raka) yang sedang
bertarung di Pilpres 2024 yang secara naluriah dan alamiah harus
dibantunya. Tapi, demi kebaikan bangsa dan negara serta dirinya sendiri,
Presiden sebaiknya menahan diri dan terus memosisikan dirinya sebagai
Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan justeru mengecilkan
dirinya sebagai Presiden milik keluarganya dan/atau milik sekelompok
orang saja”, tutup Miko.(“”)
0 comments:
Post a Comment