SERANG (KONTAK BANTEN – Pemprov Banten memberikan warning kepada ratusan perusahaan di Kota Cilegon, agar tidak melalaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pasalnya, dari berbagai kejadian kecelakaan kerja mayoritas disebabkan oleh melalaikan K3 dan SOP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengungkapkan, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada perusahaan yang melalaikan penerapan K3, meskipun untuk tahap pelanggaran pertama masih dalam bentuk peringatan preventif.
“Tapi jika sudah 2-3 kali melanggar, maka ada unsur tindak pidana yang melibatkan pihak perusahaan di situ. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan, sanksinya paling ringan kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 juta,” ujar Septo, seusai menghadiri Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Stadion Krakatau Steel, Kota Cilegon, Rabu (24/1/2024).
Meski demikian, diakui Septo, sampai saat ini belum ada perusahaan di Provinsi Banten yang sampai pada tingkatan pidana, kendatipun ada beberapa kejadian kelalaian kerja, mayoritas selesai pada tahapan pemberian peringatan saja.
“Mayoritas mereka sudah patuh,” imbuhnya.
Terkait dengan insiden yang terjadi di PT Chandra Asri beberapa waktu lalu, Septo mengaku, pihaknya sudah memberikan peringatan dan menghimbau agar menghentikan sementara segala operasionalnya sampai semuanya selesai diperbaiki.
“Yang tak kalah penting penerapan SOP dan K3 oleh perusahaan. Itu jangan terlalu dianggap remeh,” pungkasnya.
Selain itu, perusahaan di Banten juga mayoritas sudah memfasilitasi karyawannya dengan BPJS. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja sudah bisa langsung ditangani dengan baik. Itu semua sudah tersambung konektivitasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Perusahaan untuk selalu meningkatkan kesehatan, mengingat lingkungan dunia kerja sangat rentan dengan berbagai potensi penyakit.
“Misalkan kemarin HIV AIDS, TBC, karena mereka bekerja dalam suatu ruang besar yang yang sirkulasi udaranya kurang bagus bisa menimbulkan penyakit TBC,” ucapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pentingnya mengimplementasikan K3 dan SOP dalam dunia kerja di Perusahaan masing-masing, terlebih Perusahaan itu yang beresiko cukup tinggi.
“Dibutuhkan kesadaran dan saling mengingatkan bersama, karena keselamatan itu merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan,” ucapnya.
Al juga mendorong OPD terkait, untuk memperketat pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga berbagai potensi kecelakaan kerja bisa diantisipasi karena sudah dilakukan pemetaan secara matang.
0 comments:
Post a Comment