SERANG (KONTAK BANTEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Paling banyak di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan hingga 30 Januari 2024 sudah ada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
“Dari 10 ASN itu, sembilan (orang) terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Bawaslu juga sudah menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ali saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Dari sembilan ASN tersebut, lanjut Ali, delapan orang diantaranya sudah mendapatkan sanksi. Sedangkan, satu orang masih menunggu putusan dari KASN.
“Satu lagi belum mendapatkan putusan dari KASN,” katanya.
Ali mengungkapkan, satu ASN di Kota Cilegon hingga kini masih dalam proses di KASN. “Rekomendasinya sudah disampaikan (ke KASN). Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi terbukti atau tidak. Kita tunggu saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali merinci, sembilan orang ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dari instansi pemerintah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dimana paling banyak kasus pelanggaran netralitas di Kabupaten Pandeglang.
“Rinciannya itu Pemprov Banten satu orang dan sudah mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin ringan. Lalu, Kota Serang itu ada tiga merupakan kepala sekolah dan guru SMP, dan satu lagi itu koordinator pelayanan terminal, untuk sanksi yang diberikan sanksi moral,” ucapnya.
“Di Pandeglang itu ada lima orang, satu kepala desa dan sisanya ASN di empat kecamatan berbeda. Untuk sanksinya, satu orang yaitu kepala desa diberi teguran administrasi, tiga orang diberi sanksi disiplin sedang dan satu orang belum ada putusan sanksi dari KASN. Sedangkan satu lagi di Kota Cilegon camat masih menunggu putusan terbukti atau tidak dari KASN,” sambungnya.
0 comments:
Post a Comment