< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Bawaslu Banten Sebut 10 ASN Langgar Netralitas, 9 Orang Sudah Dinyatakan Terbukti

Friday, 9 February 2024 | Friday, February 09, 2024 WIB | Last Updated 2024-02-09T10:24:35Z

 


 SERANG (KONTAK BANTEN)  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Paling banyak di Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan hingga 30 Januari 2024 sudah ada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

“Dari 10 ASN itu, sembilan (orang) terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Bawaslu juga sudah menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ali saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).

Dari sembilan ASN tersebut, lanjut Ali, delapan orang diantaranya sudah mendapatkan sanksi. Sedangkan, satu orang masih menunggu putusan dari KASN.

“Satu lagi belum mendapatkan putusan dari KASN,” katanya.

Ali mengungkapkan, satu ASN di Kota Cilegon hingga kini masih dalam proses di KASN. “Rekomendasinya sudah disampaikan (ke KASN). Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi terbukti atau tidak. Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali merinci, sembilan orang ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dari instansi pemerintah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dimana paling banyak kasus pelanggaran netralitas di Kabupaten Pandeglang.

“Rinciannya itu Pemprov Banten satu orang dan sudah mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin ringan. Lalu, Kota Serang itu ada tiga merupakan kepala sekolah dan guru SMP, dan satu lagi itu koordinator pelayanan terminal, untuk sanksi yang diberikan sanksi moral,” ucapnya.

“Di Pandeglang itu ada lima orang, satu kepala desa dan sisanya ASN di empat kecamatan berbeda. Untuk sanksinya, satu orang yaitu kepala desa diberi teguran administrasi, tiga orang diberi sanksi disiplin sedang dan satu orang belum ada putusan sanksi dari KASN. Sedangkan satu lagi di Kota Cilegon camat masih menunggu putusan terbukti atau tidak dari KASN,” sambungnya.

Ali juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu 2024. “SDM (sumberdaya manusia, red) kita terbatas. Untuk itu peran masyarakat juga sangat dibutuhkan. Kalau ada menemukan pelanggaran bisa langsung melapor ke Bawaslu di kabupaten/kota dan provinsi,” tandasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update