Friday 16 February 2024

​Simak Syarat 'Parliamentary Threshold' untuk 18 Parpol Pemilu

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, sedang berjuang memperoleh ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT). Perolehan ambang batas parlemen itu, sangat penting untuk parpol yang bertanding di Pemilu 2024.


Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, ambang batas parlemen adalah sebesar empat persen. Jika bisa meraih 4 persen suara pada pemilu, parpol tersebut berhak memperoleh kursi di DPR RI.

Pesta demokrasi di Indonesia, yakni pemilu, mengedepankan sistem ambang batas atau threshold. Secara singkat, ambang batas ini adalah batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu.

Yakni, gunabmemperoleh hak tertentu dalam gelaran pemilu. Hak-hak tertentu tersebut, antara lain jumlah kursi di DPR hingga mengajukan capres-cawapres dalam pilpres.

Pengertian Electoral Threshold

Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh parpol untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif (parlemen). Electoral threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya.

Dalam gelaran pemilu, electoral threshold pernah diterapkan. Yakni, pada parpol peserta Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Pengertian Parliamentary Threshold

Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu. Yakni, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen.

Pengertian Presidential Threshold

Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh parpol. Presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut, diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Namun, sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan presidential threshold menggunakan perolehan jumlah kursi DPR.


Dan, suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20 persen. Dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional, aturan ini masih berlaku di Pemilu 2024.


Share:

0 comments:

Post a Comment

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

PEMERINTAH KAB LEBAK

PEMERINTAH KAB LEBAK

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

DPRD KOTA SERANG HUT RI KE 79

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support