JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sempat tidak hadir karena sedang ibadah umrah, Wakil Ketua MPR RI,
Fadel Muhammad Al Haddar, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi
kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (25/3). Fadel Muhammad telah menjalani pemeriksaan selama 1 jam sejak pukul
09.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Usai
diperiksa, Fadel mengaku dirinya didalami terkait adanya kehadiran
pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi), termasuk anaknya bernama Fauzan yang meminta pertolongannya.
"Ketika itu, pada 4 tahun yang lalu
2020-an, ada masalah Covid waktu itu, mereka mensuplai pengadaan APD.
Kemudian, mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu. Jadi ada
uang sejumlah sekian yang belum dibayar dari kontrak mereka," kata Fadel
kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (25/3).
Selanjutnya,
dirinya langsung bertanya kepada Kepala BPKP. Dan Kepala BPKP saat itu
menyatakan bahwa ada masalah dengan pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
"Saya
tanya ternyata Kepala BPKP mengatakan bahwa iya ada masalah dengan
pengadaan itu karena harga dan sebagainya, 'Pak Fadel jangan bantu
mereka'," terang Fadel.
Dua hari kemudian, dirinya memanggil
anaknya dan para pengusaha yang tergabung dalam Hipmi yang menggarap
proyek APD Covid-19 tersebut. Fadel pun menjelaskan sesuai dengan apa
yang disampaikan Kepala BPKP, yakni ada persoalan mark-up harga, sehingga proyeknya tidak bisa dibayar.
"Maka
saya pun tidak membantu mereka lagi. Saya dipanggil konfirmasi, apa
benar anak saya Fauzan bersama teman-teman Hipmi itu datang, betul.
Apakah Pak Fadel mau bantu mereka, saya selalu bantu anak-anak Hipmi
pengusaha-pengusaha muda setiap ada masalah selalu saya bantu. Tapi
kemudian Kepala BPKP mengatakan 'jangan', maka saya tidak meneruskan
bantuan tersebut. Kemudian anak saya sebagai komisaris saya suruh tarik
dirinya, jangan terlibat sama sekali," pungkas Fadel.
Pada Jumat
10 November 2023, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi
di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan
identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika
dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Nilai
proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta
set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai
Rp625 miliar.
KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima
orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Terdiri dari 2 ASN dan 3
pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima
orang yang dicegah tersebut adalah PPK Budy Sylvana; Direktur PT Permana
Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita
Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan
Harmensyah selaku PNS.
Budy Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio
Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan
Harmensyah merupakan saksi penting.
Dalam perkaranya, KPK sudah
melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya
pada pekan terakhir November 2023.
Di antaranya kantor BNPB,
kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah
kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain
dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke
berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset
bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara ini.
0 comments:
Post a Comment