Wednesday 27 March 2024

Kejagung Tahan Manager PT QSE Helena Lim Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah

 


 Jakarta (KONTAK BANTEN)– Tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 bertambah menjadi 15 orang setelah Manager PT QSE yakni Helena Lim ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru hari ini.

Kejaksaan Agung juga langsung menahan tersangka Helena Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Maret hingga 14 April 2024.

“Penahanan terhadap tersangka HLN untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/03/2024) malam.

Kuntadi sebelumnya menyebutkan HLN semula diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. “Tapi kemudian statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dari hasil pemeriksaan Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.”

Adapun, tutur dia, kasus posisi dan peran tersangka HLN yaitu sekitar tahun 2018-2019, tersangka selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ungkap Kuntadi.

Dia menambahkan untuk masalah dugaan kerugian negara hingga kini masih dalam perhitungan. “Kami masih intensif berkoordinasi, baik dengan BPKP maupun dengan para ahli yang lain, dalam rangka untuk merumuskan pola perhitungan kerugiannya,” ujarnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Helena Lim tersangka ke-15 dalam kasus timah yaitu melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 56 KUHP.

No comments:

Post a Comment