JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Kabar gembira untuk PNS dan TNI/Polri.
Tahun ini, Pemerintah menaikkan tunjangan hari raya (THR) serta gaji
ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Tunjangan kinerja dalam
komponen THR dan gaji ke-13 pun diberikan full 100 persen. Berbeda
dengan sebelumnya, Tukin THR dan gaji ke-13 berkurang karena pandemi.
Keputusan kenaikan THR dan gaji ke-13 itu disampaikan Menteri Keuangan
Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan gaji ke-13 yang
disiarkan di YouTube Kemenkeu RI, Jumat (15/3/2024). Ikut mendampingi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)
Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sri Mul mengatakan, THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri pada
tahun ini naik 8 persen. Kenaikan ini mengikuti kenaikan gaji pokok
mereka yang juga naik 8 persen pada Januari 2024.
“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR nya naik 8 persen.
Untuk pensiunan karena (pensiunan pokok) naik 12 persen ya (THR dan gaji
ke-13) ikut naik 12 persen,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bisa juga dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.
"Sehingga dapat 14 gaji dalam setahun,” ucap Sri Mul.
Sri Mul menambahkan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah
kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Saat Covid merebak di 2020,
gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan
tunjangan jabatan/umum, tanpa tukin. Kedua insentif itu juga hanya
diberikan kepada ASN pelaksana.
“Pejabat negara enggak dapat, eselon I, eselon II, jabatan fungsional madya setara eselon Idan II enggak dapat,” sebutnya.
Kemudian pada 2021, komponennya masih sama, tapi diberikan untuk
seluruh PNS. Selanjutnya di 2022 saat APBN mulai membaik, PNS mendapat
THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan/umum, tukin 50 persen dan diberikan untuk semua ASN di
pusat dan daerah termasuk pejabat negara.
Pada 2023, pemberian THR masih memakai rumusan sama, yaitu gapok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin.
"Lalu kita kasih juga ke guru yang bukan ASN dan tunjangan professor,” kata Sri Mul.
MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen
juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13. Azwar Anas merinci,
komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan uum, tunjangan kinerja 100
persen untuk PNS pemerintah pusat, dan 100 persen tambahan penghasilan
pegawai (TPP) untuk ASN di daerah.
"Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment