< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemerintah Cairkan THR ASN 100 Persen Tahun Ini

Thursday, 7 March 2024 | Thursday, March 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-07T08:50:19Z
 

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 100 persen, tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. 
Adapun proses pencairan THR masih terus diupayakan oleh Kementerian Keuangan. "Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024). 
Ia menuturkan, THR rencananya akan dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri. "Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum," ujarnya. 
Sri Mulyani sebelumnya sudah melapor ke Presiden Jokowi bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 dimulai H-10 sebelum Idulfitri. Pemerintah pun merancang Peraturan Pemerintah, untuk mengatur besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri.   
Berdasarkan keterangan dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. 
Selain itu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja. 
Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen. Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini kali pertama dilakukan. 
Kebijakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024. Kebijakan tersebut telah dirancang sebelumnya. 
Sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, pemerintah tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh. Pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen di tahun 2023.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update