JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa
penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK
mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan
perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara
pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Bagja di Gedung
Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.
Bagja lantas mengatakan bahwa lembaganya siap melakukan pengawasan
pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait
dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
"Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan," ujar Bagja menekankan.Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada
Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I
MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi
akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan
oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
serentak pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi
jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor
Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud
teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud
pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian,
meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang
Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah
digelar pada 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara
mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada 16 April.
Adapun sejak 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.
0 comments:
Post a Comment