BANTEN ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada April ini berencana untuk
membentuk Badan Ad Hoc berupa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Kordiv
Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Banten Liah Culiah
mengatakan, pada Pilkada yang akan digelar secara serentak se-Banten
nanti, pihaknya membutuhkan 465 tenaga Panwascam.
“Jumlah kecamatan se-Banten itu ada 155, dan setiap kecamatan itu
terdiri dari tiga anggota panwascam, sehingga sedikitnya kita
membutuhkan 465 panwascam,” ujar Liah, Minggu 14 April 2024.
Meski begitu, Liah mengaku belum mengetahui jadwal pasti rekrutmen
panwascam itu. Sebab, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI
terkait pembentukan Badan Ad Hoc di Pilkada nanti.
“Harusnya bulan
ini, tapi kita tunggu penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis (juklak dan juknis) dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Untuk diketahui
, tugas Panwascam biasanya meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kecamatan, termasuk pengawasan terhadap pemilih, petugas, serta kelancaran proses pemungutan suara. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan transparansi, keadilan, dan keabsahan dalam pemilihan.
, tugas Panwascam biasanya meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kecamatan, termasuk pengawasan terhadap pemilih, petugas, serta kelancaran proses pemungutan suara. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan transparansi, keadilan, dan keabsahan dalam pemilihan.
Selain Panwascam,
pihaknya juga akan membentuk pengawas kelurahan/desa (PKD) dengan jumlah
1.552 orang dan juga pengawas tempat pemungutan suara di bulan Oktober
2024 nanti.
“Ini belum ada kepastian evaluasi atau rekrutmen baru,” ungkapnya.
Di
tempat terpisah, KPU Banten juga akan membentuk unsur badan ad hoc
untuk Pilkada Banten nanti seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemunggutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara
Pemunggutan Suara (KPPS).
Namun, sama dengan Bawaslu, KPU juga
belum dapat memastikan jadwal tahapan pembentukan unsur badan ad hoc
itu. KPU masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Berdasarkan PKPU
yang kami terima tentang tahapan Pilkada, pembentukan badan ad hoc
dilakukan pada 17 April nanti. Namun lebih jauhnya kita tunggu arahan
dari KPU RI,” tutur Anggota KPU Banten Ahmad Suja’i .
Diketahui, sebelumnya KPU Banten telah membentuk 233.268 tenaga KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024 kemarin.
Saat
disingung apakah badan ad hoc pada Pilkada Banten akan memakai petugas
Pemilu 2024, Anggota KPU Banten Ahmad Suja’i mengatakan, sejauh ini
pihaknya baru menerima PKPU tentang pembentukan badan ad hoc nya saja.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah badan ad hoc Pilkada Banten
akan memakai tenaga baru dengan melakukan rekrutmen lagi, atau masih
menggunakan tenaga Pemilu 2024.
“Memang kami juga belum menerima
PKPU nya, apakah nanti badan ad hoc itu sifatnya evaluasi atau rekrutmen
baru. Karena yang kami terima baru perihal pembentukan saja,” jelasnya.
Untuk
jumlah KPPS pada Pilkada Banten nanti, KPU akan menyesuaikan dengan
jumlah Tempat Pemunggutan Suara (TPS) yang ada melalui pemuktahiran data
pemilih. (*)
0 comments:
Post a Comment