Wednesday 10 April 2024

PJ Walikota Tangerang : Mutasi Tunjukan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ke publik.

 

  TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro meminta PJ Walikota Tangerang Nurdin menunjukkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ke publik. Hal itu menyusul mencuatnya isu mutasi pegawai yang dikabarkan akan berlangsung pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.
Riko menilai, isu mutasi di lingkungan  Pemkot Tangerang tersebut bertentangan dengan tugas yang diemban oleh seorang penjabat kepala daerah. Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro meminta PJ Walikota Tangerang Nurdin menunjukkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ke publik. Hal itu menyusul mencuatnya isu mutasi pegawai yang dikabarkan akan berlangsung pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.
Riko menilai, isu mutasi di lingkungan  Pemkot Tangerang tersebut bertentangan dengan tugas yang diemban oleh seorang penjabat kepala daerah.
“Dalam pasal 15 ayat (2) huruf a secara tegas melarang mutasi ASN oleh Pj Walikota,” ujarnya, Rabu 10 April 2024.
Menurut Riko, maksud dari pelarangan Pj Walikota melakukan mutasi untuk fokus pada tugas utama sebagai penjabat kepala daerah. Sekaligus mencegah kegaduhan birokrasi di pemerintahan.
“Tentu saja kebutuhan organisasi juga perlu jadi pertimbangan. Maka mutasi jadi solusi nya,” tambahnya.
Selain itu, larangan mutasi pegawai juga diatur dalam surat edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Dimana dalam SE tersebut seorang kepala daerah termasuk penjabat (Pj) di kota atau kabupaten saat ini tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat. 
Riko mengatakan, rencana mutasi ASN wajib meminta persetujuan menteri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15, ayat 3, Permendagri Nomor 4 tahun 2023. 
“Dengan kata lain ada mekanisme tambahan bagi Pj Wali Kota untuk melalukan mutasi. Jika dilakukan mutasi, maka Pj Wali Kota harus berani menunjukan ke publik surat rekomendasi dari Mendagri,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah termasuk penjabat (Pj) di kota/kabupaten saat ini tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat. 
Hal ini disebutkan dalam surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan itu, sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai masa jabatan kepala daerah, dilarang melakuan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Dengan demikian, sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut maka jika ada kepala daerah ang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU RI. (*)

No comments:

Post a Comment