JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan
putusan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres)
2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01 Anies
Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) hari ini, Senin (22/4).
Hasilnya, MK tolak gugatan 01.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Putusan tersebut disampaikan, setelah hakim MK secara bergiliran membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Di satu sisi, MK mengatakan berwenang mengadili permohonan paslon 01. Tapi di sisi lain, MK menyebut dalil Anies-Cak Imin yang meminta paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," lanjutnya.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah menempuh langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan aturan batas umur capres-cawapres.
Seperti mengajukan permohonan harmonisasi rancangan Peraturan KPU
(PKPU) melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023, tertanggal 24
Oktober 2024 yang ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM).
"Yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan konsultasi dengan DPR terlebih dulu," kata Arief.
MK tidak mempersoalkan keputusan KPU menerima pendaftaran paslon 02, sebelum PKPU terkait batas umur capres-cawapres diubah menyesuaikan putusan MK.
Terlambatnya perubahan PKPU itu bisa dimaklumi MK, karena DPR yang
disurati KPU untuk harmonisasi PKPU setelah putusan MK, sedang memasuki
masa reses.
Namun, setelah rapat konsultasi bersama DPR terlaksana, PKPU Nomor 23
Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disetujui oleh
DPR. PKPU terbaru itu terbit pada tanggal 3 November 2023.
"Dalam PKPU a quo sebagaimana telah disetujui dalam rapat konsultasi
dengan DPR, persyaratan pasangan calon sebagaimana telah ditafsirkan
oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir, yaitu pada
perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q yang menyatakan, 'Syarat untuk menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment