BANTEN ( KONTAK BANTEN) Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) diberbagai daerah. Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Banten yang akan berlangsung pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/ Wali kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota.
“Panwascam adalah bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sama seperti Panwaslu. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan. Kami akan membuka pendaftarannya pada tanggal 3 sampai 4 Mei 2024 untuk 8 kabupaten kota di Provinsi Banten,” ujar Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah saat berdialog bersama beberapa waktu lalu.
Saat ditanya besaran gaji panwascam, Liah mengatakan bahwa gaji untuk Panwascam untuk Pilkada adalah Rp2.200.000 untuk ketua dan kemudian anggota Rp1.900.000. Sedangkan honor untuk Panwas Kelurahan Desa adalah sebesar Rp1.100.000.
“Nah honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipilkada ini ada perubahan yang kemarin Rp1000.000 Rp800.000. Aturannya ada di peraturan kementerian keuangan, jadi ini bukan kami yang membuat standarnya,” ucapnya.
Liah mengatakan honor tersebut memang tidak seberapa, namun bagi beberapa orang, ini adalah kesempatan mengeksplor diri untuk banyak belajar seputar pemilihan umum di Indonesia. Jadi itulah honor atau gaji pengawas pemilu kecamatan atau panwascam pada Pilkada serentak 2024 nanti.
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
0 comments:
Post a Comment