Saturday 18 May 2024

Siapa terusik produk jurnalisme investigatif?

 

 
 oleh Joko Purwanto Kepala Kebijakan Publik Jakarta
 
 Pasal larangan penayangan jurnalisme investigatif harus dicabut dalam RUU Penyiaran. 
 
 
 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus menuai polemik. Tengah digodok di DPR, RUU itu berisi pasal-pasal kontroversial yang potensial merusak kualitas produk-produk jurnalistik. Salah satunya ialah larangan bagi media untuk menayangkan produk jurnalistik investigatif secara ekslusif.

Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Beleid itu berbunyi bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 Dalam siaran pers yang diterima (15/5), mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pasal larangan jurnalisme investigatif "keblinger." Publik, khususnya insan pers, harus memprotes isi RUU itu. 

"Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu, ya, investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata mantan calon wakil presiden Ganjar Pranowo itu.

Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga memprotes isi RUU Penyiaran. Naskah dalam draf RUU yang beredar, kata Ninik, mencerminkan upaya mendegradasi kualitas produk-produk jurnalistik. 

"Dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini, jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan pers yang tidak independen,"jelas Ninik 

Dosen ilmu politik dari Universitas Jember Muhammad Iqbal mengaku tak habis pikir mengapa diktum larangan penayangan produk jurnalisme investigasi sampai diatur dalam RUU Penyiaran. Pasal itu, ia sebut, bisa mengebiri kemerdekaan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Padahal, sejarah pers dalam arti luas yang juga mencakup ranah penyiaran justru menemukan jati diri fungsi kontrol sosial melalui praktik jurnalisme investigatif. Ada mandat yang diemban insan dan institusi pers memenuhi hak publik atas informasi berdasarkan kebenaran dan keadilan faktual," ucap Iqbal kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu..

Upaya melarang penayangan produk jurnalisme investigasi, menurut Iqbal, bisa menjadi titik balik kemunduran kemerdekan pers yang telah susah payah diperjuangkan pada era Reformasi. Selama ini, praktik-praktik jurnalisme investigatif mampu memenuhi hak publik atas informasi yang komprehensif dan independen.

"Karena itu, sangat tidak masuk akal jika ada upaya berkedok konstitusional menyelundupkan pasal yang melarang fungsi penayangan hasil jurnalisme investigatif. Hak publik dan nasib demokrasi serta independensi pers niscaya terancam," lanjut Iqbal. 

Iqbal menduga pasal larangan penayangan jurnalisme investigasi diselundupkan oleh orang-orang yang terusik oleh produk-produk jurnalisme berkualitas yang selama ini rutin ditayangkan sejumlah media. Pemesan pasal itu bisa dari kalangan pengusaha atau penguasa. 

"Kita berharap di akhir sisa masa kekuasaan Presiden Jokowi maupun rezim baru Presiden Prabowo, tidak ada lagi upaya kekuasaan politik yang mengancam kebebasan pers. Malu rasanya bangsa Indonesia yang menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia masih dihantui oleh anasir dan praktik yang potensial mengancam kualitas demokrasi," ucap Iqbal. 

Oleh sebab itu, Iqbal merasa sudah seharusnya pasal larangan penayangan investigasi dan pasal- pasal lain yang potensial memberangus kebebasan pers di RUU Penyiaran mesti ditolak segenap masyarakat.

"Kita masih ingat bagaimana skandal Watergate yang mencederai demokrasi Amerika Serikat akibat korupsi politik Presiden Nixon. Skandal itu berhasil dibongkar oleh jurnalisme investigatif jurnalis Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein," ujar Iqbal.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin menyayangkan larangan penayangan jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran. Ia menegaskan kemerdekaan pers sudah dijamin dalam UU Pers.

"Dengan masuknya larangan tersebut, jelas melanggar hak kemerdekaan pers. Lebih jauhm ini menghambat hak publik atas informasi karena karya jurnalistik itu memiliki kode etik, yang kontennya bukan konten melanggar hukum. Tidak ada yang harus ditakutkan dari sebuah karya jurnalistik investigasi," ucap Ade kepada Alinea.id, Senin (13/5).

Ade menilai agar tidak bergulir mengarah pada skenario pemberangusan pers, diktum pasal larangan penayangan jurnalisme investigasi  mesti segara dicabut dari RUU Penyiaran. "Kami menilai pasal tersebut harus dicabut pasal dan keluarkan dalam RUU Penyiaran," imbuhnya. 

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support