Korupsi adalah penyelewengan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merusak moral bangsa. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Selain itu, korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara juga apabila ditinjau dari materi yang diatur. Akhirnya, tindak pidana korupsi secara langsung dan tidak langsung dimaksudkan menekan terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Makna Korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan
sesuatu yang jahat dan merusak. Perilaku korupsi memang menyangkut segi
moral, sifat dan keadaan yang mementingkan pribadi dan kelompok,
Jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan
dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta
penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan
jabatannya.
Perundang-undangan anti korupsi merupakan sebuah preskripsi yakni pedoman atau rumusan yang menuntut agar manusia berperilaku menurut cara-cara yang ditetapkan. Dasar-dasar hukum yang telah dibuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu, UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Selain itu, terdapat juga UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi.
Korupsi Merusak Moral Bangsa
Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, korupsi berarti mengambil dan mengurangi sesuatu yang menjadi hak orang lain. Akhirnya pemerintah tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang dibebankan kepada dirinya, bahkan beban tugas itu dikurangi secara sengaja.
Perbuatan amoral ini merusak tata nilai kehidupan bangsa, menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat Indonesia. Perilaku korupsi sudah membudaya sejak sebelum keerdekaan Indonesia hingga saat ini dan sulit untuk dihindari oleh orang-orang yang mementingkan kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan korupsi bukanlah tindakan biasa, sepele, namun lumrah terjadi.
Korupsi mencakupi berbagai perilaku seperti penyuapan, memanipulasi, tidak ontime, tidak disiplin dalam melakukan sesuatu, hingga menggunakan fasilitas yang seharusnya untuk kepentingan umum, tapi dilakukan untuk kepentingan pribadi. Melihat kondisi Indonesia saat ini, banyak sekali menemui para pejabat negara yang ditetapkan sebagai terdakwa korupsi. Kehidupan pejabat tersebut semakin makmur hartanya namun disisi lain mereka tidak mau melihat rakyatnya yang menderita. Akibatnya masyarakat yang menjadi korbannya dan negara mendapat kerugian yang besar.
Kasus korupsi sudah menjadi kabar sehari-hari masyarakat Indonesia. Korupsi yang dilakukan pejabat negara selalu terjadi, misalnya dilakukan oleh pejabat Kementrian Perdagangan yang terjadi belum lama ini. Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan oleh pejabat negara yang sudah pasti bukan dari sembarangan orang yang tidak berpendidikan dan bukan orang yang tidak tahu hukum.
Kemampuan menahan diri memang dibutuhkan agar orang tidak melakukan perbuatan korupsi. Akan tetapi, keterbatasan kemampuan menahan diri, membuat kecenderungan orang untuk bersifat agresif dalam melakukan korupsi. Kepentingan kelompok yang bertujuan memperkuat kemampuan bertindak dalam menguasai sumber kehidupan. Akhirnya cenderung mendorong agresivitas satu atau beberapa orang dalam melakukan korupsi, melalui jalinan kerjasama yang rapi dan ruwet.
Undang-Undang Telah Gagal
Aturan yang telah dibuat dan telah mengalami banyak perubahan, tidak dapat membasmi tindak pidana korupsi. Bahkan sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, prilaku korupsi masih saja merajalela. Seakan-akan aturan dan lembaga yang dibuat untuk memberantas korupsi tidak dapat menakuti dan mencegah pelaku untuk berbuat. Akhirnya korupsi selalu terjadi dan menjadi bagian dari kebudayaan buruk negara. Maka dalam penegakan hukuman pelaku tindak pindana korupsi haruslah telaten, tegas dan konsisten.
Perilaku korupsi di Indonesia sudah sangat ternormalisasi, hukuman yang diberikan tidak menakutkan bagi pelaku, dan merusak moral bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya penanaman prinsip integritas, pendidikan moral yang bagus, kebiasaan yang baik, menjaga integritas diri, mengedukasi anti korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi untuk menjaga dan memperbaiki moral. Caranya adalah dengan mengadakan dan mensosialisasikan dalam lembaga pendidikan. Akhirnya, dengan diberikannya pendidikan dari dini, para pemuda generasi penerus bangsa daat membenah moralitasnya. Selain itu generasi penerus mampu mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
0 comments:
Post a Comment