JAKARTA ( KONTAK BANTEN Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang penting dalam rangka memanfaatkan sisa masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024. Sidang yang berlangsung dari tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2024 ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis terkait legislasi dan pengawasan, dengan penekanan khusus pada kondisi sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Salah satu agenda utama dalam sidang ini adalah pandangan terhadap 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan Kabupaten/Kota, termasuk daerah-daerah di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, dan Sumatera Selatan,“ kata Ambara Putra, anggota Komite I DPD RI, dalam siaran persnya, Kamis (15/8) yang memberikan pandangannya mengenai beberapa aspek kunci dalam RUU tersebut.
Pertama, terkait dengan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Senator Ambara menekankan pentingnya evaluasi undang-undang yang ada, terutama di Bali. Ia mengungkapkan bahwa meskipun sektor pariwisata memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Bali, muncul sejumlah masalah sosial, termasuk praktik ilegal seperti pembuatan pabrik narkotika. Dalam hal ini, ia menyarankan agar perubahan undang-undang keimigrasian melibatkan peran pemerintah daerah dan kepolisian dari semua level, mulai dari desa hingga kecamatan. Hal ini dianggap krusial untuk mengendalikan aktivitas wisatawan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat lokal.
Kedua, dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senator Ambara menyoroti lemahnya koordinasi antara berbagai instansi, seperti pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Menurutnya, keadaan ini terjadi akibat kurangnya payung hukum yang jelas untuk mendorong koordinasi efektif. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang tegas guna meningkatkan kerjasama dalam penanganan masalah narkotika.
Ambara juga mengungkapkan perhatian terhadap alokasi Dana Desa dan program “Desa Bersinar”. Ia mencatat bahwa meskipun terdapat anggaran untuk dana desa setiap tahunnya, pelaksanaan program “Desa Bersinar” masih minim. Hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi yang jelas dari Kementerian terkait yang dapat mendukung alokasi dana desa untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dukungan kerangka regulasi yang memadai diperlukan agar inisiatif desa dalam melaksanakan program-program tersebut dapat berjalan dengan baik.
Sidang ini mencerminkan komitmen DPD RI dalam menyelesaikan isu-isu kritis yang berkaitan dengan legislasi dan implementasi di daerah. Diharapkan hasil dari sidang kali ini dapat dijadikan rujukan dalam perumusan kebijakan yang lebih baik, mendukung pembangunan, serta mencegah permasalahan sosial di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang menjadi fokus perhatian.
0 comments:
Post a Comment